Dengan mulai diberlakukannya sistem Online Single Submission (OSS), perusahaan mulai berbondong-bondong mengurus izin usaha secara online, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Jasa pengurusan sbu siujk.

Sayangnya masih terdapat satu kendala yang sangat mendasar pada saat pengurusan SIUJK versi OSS ini, yakni adanya perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan. Pada sistem OSS menggunakan standar KBLI 2017 terbitan Kepala BPS melalui Perka No. 19 Tahun 2017 tentang KODE KBLI. Sementara itu, SIUJK yang selama ini dipakai menggunakan subklasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2014.

Untuk melihat detail perbedaan subklasifikasi lapangan usaha yang digunakan pada sistem OSS dan PTSP, bisa dilihat di link berikut:

KBLI 2017 (Konstruksi masuk ke kategori F mulai 1102) digunakan pada sistem OSS
Daftar Subklasifikasi Pelaksana Konstruksi dan Daftar Subklasifikasi Perencana dan Pengawas Konstruksi yang digunakan pada PTSP

Info terakhir yang bisa kami kumpulkan adalah hanya NIB, TDP dan SIUP yang mulai terintegrasi dengan OSS, yang artinya pengurusan NIB, TDP dan SIUP terbitan OSS lah yang akan dipakai, karena sudah terintegrasi dengan PTSP yang selama ini menerbitkan dua dokumen tersebut. Sementara itu SIUJK masih belum secara efektif terintegrasi, meskipun sudah bisa mengurus di OSS.

Nb:
Berikut kami sertakan formulir dan checklist persyaratan kepengurusan SIUJK Baru/Perpanjangan/Perubahan pada pengurusan SIUJK di DKI Jakarta. Yang barangkali bermanfaat bagi kamu walaupun mengurus SIUJK di luar Jakarta, bisa digunakan untuk mendaftar apa saja yang kurang dan yang sudah terpenuhi dari persyaratan IUJK yang akan kamu ajukan pada PTSP di daerahmu.