Setiap permasalahan hukum yang ada tentu dibutuhkan seseorang yang ahli dibidangnya. Tidak jarang pihak yang mengalami persoalan hukum akan mencari jasa seorang advokat atau pemberi bantuan hukum. Kedua profesi ini bernaung pada wadah yang berbeda. Advokat dan jasa pengacara perceraian berada di firma hukum sedangkan pemberi bantuan hukum berada di lembaga bantuan hukum.

Keduanya memiliki perbedaan yang signifikan meskipun memiliki kesamaan yakni mengentaskan persoalan hukum setiap orang yang mengalaminya bisa cek disini. Berikut akan ditelaah lebih lanjut mengenai perbedaan kedua institusi ini.

Regulasi

Peraturan yang menaungi kedua institusi ini berada pada pengaturan yang berbeda. Meskipun firma hukum erat kaitannya dengan advokat, namun institusi ini tidak diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat). Dengan begitu, firma hukum mengikuti ketentuan firma yang kini diatur pada KUHD dan Permen Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018. Lain halnya dengan lembaga bantuan hukum yang diatur dengan UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (UU Bantuan Hukum).

Pihak-Pihak yang Terlibat Pada Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum

Firma hukum diisi oleh advokat yang memiliki izin praktik advokat dari asosiasi advokat. Sedangkan lembaga badan hukum diisi oleh beberapa pihak yang berlatar belakang hukum karena institusi ini dapat melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum. Pemberi bantuan hukum pun harus memiliki persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:

  • Berbadan hukum;
  • Terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum;
  • Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  • Memiliki pengurus; dan
  • Memiliki program Bantuan Hukum.

Honorarium

Firma hukum berhak mendapatkan honorarium atas hasil dari proses dilakukannya jasa hukum yang dilakukan oleh advokat. Namun, hal ini tetap harus didasarkan kepada kesepakatan kedua belah pihak yang ditinjau secara wajar dengan melihat kondisi risiko, waktu, klien, kemampuan, dan kepentingan klien. Berbeda dengan lembaga bantuan hukum yang tidak diperbolehkan untuk meminta atau menerima honorarium kepada penerima bantuan hukum. Hal ini lebih lanjut diatur pada UU Bantuan Hukum yang justru akan mempidanakan pemberi bantuan hukum yang menerima atau meminta pembayaran dari perkara yang ditanganinya dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda sebesar lima puluh juta rupiah.

Pendanaan Lembaga Bantuan Hukum dan Firma Hukum

Ketentuan pendanaan dari firma hukum mengacu kepada pengaturan firma tersendiri yang disinggung pada bagian sebelumnya. Pendanaan sebuah firma sendiri terletak pada modal firma yang berasal dari setoran setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setiap anggota ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama. Lembaga bantuan hukum di sisi lain pendanaannya ditunjang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, hibah atau sumbangan, dan/atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat.