Beberapa perusahaan menerapkan shift malam dikarenakan kesibukan memproses dan operasional tetap berjalan. Ini berlaku di industri ritel, tempat tinggal sakit, bagian keamanan, transportasi, bengkel hingga penyedia jasa transportasi.

Shift malam merupakan style jam kerja di mana karyawan jadi bekerja kala matahari terbenam hingga dini hari atau pagi hari. Namun, adakah kompensasi untuk pekerja shift malam berdasarkan undang-undang? Simak pembahasannya di sini.


Definisi shift malam

Perusahaan yang beroperasi sepanjang 24 jam butuh tenaga kerja yang sanggup mengambil shift malam. Biasanya laki-laki dan bukan perempuan hamil atau di bawah usia legal.

Penentuan shift ini berbeda-beda di tiap perusahaan, tapi umumnya jadi dari jam 8 malam hingga 3 dini hari atau jam 11 malam hingga 7 pagi.

Ketentuan shift malam diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 th. 2003 pasal 76 menerangkan bahwa:

Perempuan di bawah usia 18 th. dilarang dipekerjakan di atas jam 23.000
Perusahaan tidak boleh mempekerjakan tenaga kerja perempuan yang sedang hamil di atas jam 23.00 jikalau menurut dokter bakal membahayakan kandungannya
Pengusaha yang menerapkan jam malam kudu mengimbuhkan makanan dan memfasilitasi fasilitas antar jemput bagi karyawannya
Definisi shift malam dijelaskan pula dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 berkenaan Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur pasal 1 ayat 1, shift malam adalah kala kerja yang melebihi 7 jam per hari, 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja branding agency jakarta.

Ada pula yang menerapkan 8 jam sehari, 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. Jadi, sisa hari merupakan kala istirahat.

Peraturan shift malam

Banyak industri yang menerapkan jam malam bagi karyawannya, lebih-lebih perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan. Pembagian shift malam pun diatur mengikuti beberapa ketetapan yang telah ada.

Tujuannya untuk memelihara tenaga kerja yang mendapat jatah jam malam, sehingga senantiasa jadi safe dan nyaman dan juga terhindar dari eksploitasi atau perlindungan beban kerja berlebihan.

Perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan berikut sanggup ditindak dan meraih sanksi. Berikut undang-undang yang relevan sesuaikan penetapan jam kerja malam.

Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 th. 2003 pasal 76
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.102 /Men/Vi/2004 berkenaan Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur pasal 1 ayat 1 (Membahas berkenaan jam kerja
UU Nomor 11 Tahun 2020 berkenaan Cipta Kerja pasal 81 angka 21
Karyawan yang bekerja di shift malam berhak terima sejumlah tunjangan salah satunya fasilitas antar jemput untuk menanggung keamanan terkecuali pulang di jam 03.00.

Hal ini demi menghindari risiko perampokan, pencurian, dan penganiayaan akibat tindak kriminal yang membahayakan nyawa.

Setiap shift kerja maksimal sepanjang 8 jam perhari, dan tidak boleh lebih dari 40 jam tiap-tiap minggunya. Bila tersedia berlebihan jam kerja, maka bakal dihitung lembur kerja.

Selanjutnya, pemerintah punya ketetapan tertentu bagi pekerja perempuan. Dalam pasal 76, disebutkan bahwa pekerja perempuan yang usianya di bawah 18 tahun.

Dalam ketetapan tersebut, pemerintah juga melarang perempuan hamil bekerja pada jam 23.00-07.00, jikalau menurut dokter bakal membahayakan perempuan dan janinnya.

Di luar itu, perempuan yang usianya di atas 18 th. boleh melaksanakan shift malam, asalkan perusahaan berikan tunjangan cocok bersama Kepmenaker 224/ 2003 berkenaan Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja/ Buruh Perempuan pada pukul 23.00 – 07.00.