Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi mesti kepada negara yang terutang oleh orang spesial atau badan yang berbentuk memaksa berdasarkan undang-undang, bersama dengan tidak memperoleh imbalan secara segera dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jasa Pembukuan dan Pajak Bandung adalah solusi bagi anda yang binngung dengan perpajakan ini.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak mempunyai ciri-ciri sebagai selanjutnya :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal selanjutnya cuma berlaku untuk warga negara yang telah mencukupi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang mempunyai pendapatan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku selagi ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, kalau Anda mempunyai pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara kalau Anda adalah seorang entrepreneur atau wirausaha bersama dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) hingga bersama dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang telah mencukupi syarat subjektif dan objektif, maka mesti untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak telah dijelaskan, kalau seseorang bersama dengan sengaja tidak membayar pajak yang mestinya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda bersama dengan retribusi. Contoh retribusi: kala mendapat faedah parkir, maka mesti membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, tetapi pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan keliru satu fasilitas pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi kala membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak segera terima faedah pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, kalau berbentuk perbaikan jalur raya di tempat Anda, fasilitas kebugaran gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada sebagian undang-undang yang menyesuaikan perihal mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.