Apa yang akan terjadi kepada para nasabah jika OJK mencabut izin perusahaan asuransi? Apa saja hak nasabah yang perlu dilindungi? Yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut.

Nasib Nasabah Jika Perusahaan Asuransi Bangkrut

Dikutip dari sumber harian bisnis dan investasi Kontan, diinformasikan bahwa OJK bakal mencabut izin Bakrie Life. Proses pencabutan izin PT Asuransi Jiwa Bakrie Life tengah diproses oleh OJK. Saat ini OJK tengah memastikan bahwa hak pemegang polis (nasabah) sudah dituntaskan oleh perusahaan.

Kasus yang terjadi adalah persoalan gagal bayar Bakrie Life terhadap nasabah yang tergabung dalam produk Diamond Investa Bakrie Life pada tahun 2010. Manajemen menjelaskan gagal bayar terjadi sebab ada krisis ekonomi tahun 2008. Tidak kurang dari 200 nasabah dengan nilai tunggakan mencapai Rp 270 miliar.

Berdasarkan wawancara langsung dengan Edi Setiadi, Direktur Perizinan INKB OJK menjelaskan proses pencabutan izin bisa dijalankan dengan menggunakan dua mekanisme: perusahaan mengembalikan izin ke OJK atau OJK mencabut izin perusahaan. Ternyata perusahaan asuransi bangkrut itu bukanlah hal yang tidak mungkin, sehingga Anda perlu berhati-hati sebelum memilihnya.

Pentingnya Lembaga Penjamin Polis Asuransi

Belajar dari kasus-kasus serupa, terbersit rencana untuk membuat Lembaga Penjamin Polis Asuransi. Saat ini OJK dan Kementerian Keuangan tengah menyusun ketetapan Lembaga Penjamin Polis Asuransi yang dijamin oleh pemerintah. Tujuannya supaya ke depan tidak ada persoalan perusahaan asuransi yang gagal membayar kewajiban ke nasabah.

Peraturan untuk Nasabah

Nasabah tidak perlu khawatir, sebab peraturannya sudah ada. Terkait dengan pembubaran, likuiditas dan kepailitan perusahaan asuransi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 40 Tahun 2014 berkenaan Perasuransian. Pada Bab X berkenaan pembubaran, likuidasi dan kepailitan. Perusahaan asuransi yang menghentikan kegiatan bisnis mesti melaporkan rencananya kepada OJK dan merampungkan semua kewajibannya. Setelah selesai mengurus kewajiban-kewajiban, baru OJK bakal mencabut izin perusahaan tersebut.

Terkait dengan permohonan kepailitan (perusahaan bangkrut) hanya bisa diajukan oleh OJK. Jika perusahaan dinyatakan bangkrut, maka aset perusahaan bakal dijual. Kemudian hasil penjualan aset digunakan untuk memenuhi khususnya dahulu kewajiban kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta atas.

Di Indonesia sempat terjadi beberapa persoalan akusisi perusahaan asuransi (pembelian perusahaan):

  • PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Asuransi Manulife) sudah mengakuisisi enam perusahaan sejak tahun 1997, yaitu AMP Panin Life (1997), Ongko Life (1998), Principle Life (2001), Zurich Life (2003), ING-AETNA Life (2004) dan John Handcock (2005).
  • AJ Sequis Life (Sequish Life) mengakuisisi (membeli) perusahaan PT Asuransi Jiwa Sewu New York Life (2003).
  • Keputusan pailit dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya. Keterangan resmi terdapat di dalam website OJK per tanggal 15 Juni 2016.

Dalam persoalan pembelian tersebut, nasabah tetap membayar premi dan segala klaim dibayarkan oleh perusahaan baru.

Pelajaran Saat Memilih Perusahaan Asuransi Jiwa

Berdasarkan persoalan di atas, ada beberapa hal yang mesti kita perhitungkan saat membeli produk asuransi jiwa. Pastinya beli produk asuransi dari perusahaan yang terpercaya dan mempunyai kredibilitas. Salah satu indikator yang bisa kita gunakan adalah pemeriksaan RBC (Risk Based Capital). RBC adalah indikator yang memperlihatkan tingkat solvabilitas suatu perusahan asuransi jiwa.

Angka RBC menjelaskan mengenai beberapa hal seperti dibawah ini:

  • Menunjukkan besarnya kebutuhan modal perusahaan sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan dalam mengelola kekayaan dan kewajibannya.
  • Mengukur tingkat kebugaran keuangan.
  • Mengurangi cost kepailitan (insolvency).
  • Menentukan aspek risiko yang proporsional terhadap risiko kepailitan (insolvency).
  • Membantu regulator (pemerintah) dalam mengukur nilai aktual dari ekuitas.
  • Mengantisipasi masalah-masalah yang bakal datang.